KERUSAKAN SISTEM DANA TALANGAN HAJI

Arsip Oktober 2022

Oleh:
Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Fiqh Wa Ushuluhu Universiti Muhammad bin Saud of KSA, Pakar Fiqh Muamalat Kontemporer

🌿 Haji Itu Ibadah, Bukan Transaksi Riba

Setiap Muslim tentu punya cita-cita berangkat haji. Tapi, apakah cara yang kita tempuh untuk mencapainya sudah benar-benar sesuai syariat?

Di zaman ini, banyak orang:

  • Mendaftar haji pakai dana talangan

  • Menyetor uang ke bank atau travel tanpa kejelasan tahun keberangkatan

  • Berpikir “yang penting niatnya baik”

Padahal, menurut Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi, bukan hanya niat yang penting, tapi juga akad dan cara menjalankannya. Jangan sampai ibadah yang kita niatkan justru dibangun di atas riba, gharar (ketidakjelasan), dan syubhat.

Ceramah ini membuka mata dan hati. Bukan untuk menyalahkan siapa pun, tapi untuk mengajak kita lebih jujur dalam melangkah menuju Baitullah. Karena tidak semua “jalan cepat” itu benar.


🧾 Ringkasan Poin-Poin Utama – Polemik Dana Talangan Haji



1. ✅ Halal dan Haram Itu Jelas, Tapi Syubhat Ada di Tengah

  • Hadis Nabi ﷺ menyebutkan: "Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada yang samar (syubhat)...” (HR. Bukhari & Muslim).

  • Syubhat bukan milik semua orang — hanya yang punya ilmu mendalam yang bisa membedakan mana yang benar-benar halal atau haram.

2. 💰 Riba Zaman Jahiliah = Riba Bank Konvensional

  • Uraian lengkap tentang bagaimana sistem pinjaman berbunga di bank konvensional identik dengan praktik riba zaman jahiliah.

  • Konsep “utang dengan tambahan karena keterlambatan” = riba qardh, haram secara ijma’.

3. ⚠️ Bank Syariah: Tidak Semua Halal

  • Banyak transaksi di bank syariah tidak sepenuhnya sesuai prinsip syariah.

  • Contoh: Memberi uang ke nasabah untuk membeli sendiri barang, lalu membayar lebih = pinjaman berbunga yang dibungkus akad murabahah.

  • DP sebelum bank memiliki barang = menjual barang yang belum dimiliki (dilarang Nabi ﷺ).

4. 🔄 Dana Talangan = Akad Pinjaman + Riba

  • Jika travel atau lembaga keuangan memberikan uang untuk daftar haji, lalu jamaah bayar lebih, itu adalah pinjaman riba.

  • Tidak sah disebut jual beli jika barang belum dimiliki dan diserahkan oleh pihak travel atau bank.

5. ⏳ Menunda Bayar dengan Tambahan Biaya = Haram

  • Denda keterlambatan, meskipun disebut "infak sosial", tidak mengubah status ribanya.

  • Menurut semua ahli tafsir, riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an adalah jenis ini.

6. 🏦 Contoh-Contoh Praktis dari Jamaah & Audiens

  • Tanya jawab tentang:

    • Kerja sama usaha yang tidak transparan

    • Menjual barang yang belum dimiliki

    • Penjualan melalui sistem MLM dan dropship

    • Pembayaran potong gaji di perusahaan

    • Bekerja di lembaga yang banyak transaksi ribanya

    • Pembelian mobil melalui perantara dengan akad tidak sah

7. 🚫 Haramnya Jual Beli Barang yang Belum Dimiliki

  • Nabi ﷺ melarang menjual barang sebelum dimiliki dan diterima.

  • Termasuk dalam kasus: dropship, reseller tanpa stok, dan sistem “bayar dulu ke pembeli, baru order ke supplier”.

8. 🧠 Syubhat Itu Relatif bagi yang Kurang Ilmu

  • Banyak orang menganggap suatu hal syubhat karena kurang ilmu.

  • Tapi bagi para ulama dan orang yang paham akad: tidak ada syubhat — hanya halal dan haram yang jelas.

9. 💡 Belajar Ilmu Muamalah = Jalan Keluar dari Syubhat

  • Semakin kita paham dalil, akad, dan prinsip muamalah syar’i, semakin jelas mana yang boleh dan tidak.

  • Orang awam perlu bertanya pada ulama terpercaya, bukan hanya "yang bilang boleh".

10. 🛡️ Taufik dari Allah Adalah Kunci

  • Walau ilmu ada, taufik Allah yang membuat hati kita condong pada yang halal dan menjauhi yang syubhat.

  • Jangan tertipu dengan legalitas, stempel “syariah”, atau kata-kata “umum dilakukan”.

✅ Penutup: Jangan Jadikan Riba Sebagai Jalan ke Tanah Suci

Niat yang baik tidak cukup kalau caranya menyelisihi syariat.
Jalan menuju ibadah besar harus bersih dari akad haram.

🎧 Dengarkan kajiannya sampai selesai. Karena mungkin selama ini, kita sudah terlalu nyaman berada di zona syubhat — tanpa sadar sedang menggerogoti pahala dari ibadah yang kita perjuangkan.