Oleh: Dr. Erwandi Tarmizi
    Penulis Buku Harta Haram Muamalat Kontemporer
    Franchise 
    
      Salah satu bentuk dari pengakuan hak cipta/paten sebagai sesuatu yang
      memiliki nilai harta yang dapat dipindahtangankan dengan imbalan sebagai
      mana layaknya sebuah harta adalah apa yang dikenal dewasa ini dengan
      sistem Franchise. 
    
    
      Asosiasi Franchise Inggris mendifinisikannya dengan: Suatu akad antara
      Franchissor (pemilik hak paten) dan Franchisse (pembeli hak paten) sesuai
      dengan ketentuan-ketentuan berikut: 
    
    - 
          Pihak Franchisse dibolehkan oleh Franchissor untuk melakukan hal-hal
          tertentu dalam kurun waktu tertentu dengan menggunakan merek dagang
          atau branding Franchissor. 
 - 
          Pihak Franchissor menguasai serta mengawasi secara berkesinambungan
          selama waktu akad franchise berlangsung akan seluruh kegiatan dagang
          yang dilakukan oleh Franchisse. 
 - 
          Pihak Franchissor berkewajiban membekali pihak Franchisse dengan
          segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan dagang dan membantunya
          dalam hal tersebut khususnya kegiatan yang menjadi objek lisensi
          Franchise, seperti melatih para pegawai Franchisse, mensuplay
          barang-barang yang dibutuhkan dan manajemennya. 
 - Pihak Franchisse berkewajiban selama waktu tertentu membayar kepada Pihak Franchissor imbalan atas jasa di atas. Biasanya imbalan ditetapkan berdasarkan persentase omset penjualan dengan besaran maksimal 15%.
 
      Ini diluar pembayaran barang dan material yang dibeli oleh Pihak
      Franchisse dari pihak Pihak Franchissor. 
    
    Tinjauan Fiqih Akad Franchise 
    
      Wallahu a’lam, akad franchise adalah akad kontemporer yang belum dibahas
      oleh para ulama terdahulu. Maka untuk memberikan hukumnya perlu dilihat
      hakikat dari akad ini. Sesungguhnya, dalam akad franchise terdapat
      beberapa akad dan persyaratan. Jadi akad ini merupakan gabungan beberapa
      akad dan persyaratan. 
    
    
      Yaitu: akad Ijarah (akad sewa) dalam bentuk menyewa jasa pihak Franchissor
      sebagai pemilik hak paten dan akad Bai’ (jual-beli) dimana Pihak
      Franchissor menjual bahan baku kepada Pihak Franchisse dengan
      persyaratan-persyaratan tertentu, yaitu; objek akad franchise telah
      ditetapkan, Pihak Franchisse mesti membeli jumlah tetap bahan baku dari
      Pihak Franchissor secara berkala, Pihak Franchisse tidak boleh menjual
      produk selain produk Pihak Franchissor, Pihak Franchisse hanya dibenarkan
      menjual produk di area tertentu, dan Pihak Franchisse tidak boleh menjual
      produk Pihak Franchissor melebihi harga yang telah ditetapkan oleh Pihak
      Franchissor. Karena, akad franchise ini gabungan dari beberapa akad dan
      persyaratan maka perlu diteliti hukum syar’i setiap akad yang menjadi
      unsur dari akad ini. 
    
    - 
          Akad Ijarah (akad sewa) dalam bentuk menyewa jasa pihak
          Franchissor sebagai pemilik hak paten. Akad ini dibolehkan oleh
          syariat, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya tentang hukum
          menjual hak cipta dan hak paten. 
 - 
          Akad Bai’ (jual-beli) dimana Pihak Franchissor menjual
          bahan baku kepada Pihak Franchisse. Akad ini dibolehkan berdasarkan
          dalil-dalil umum yang membolehkan jual-beli selama tidak ada hal-hal
          yang diharamkan. 
 - 
          Persyaratan-persyaratan tertentu, yaitu; Pihak Franchisse mesti
          membeli jumlah tetap bahan baku dari Pihak Franchissor secara
          berkala. 
 - 
          Berdasarkan kaidah umum dalam muamalat bahwa pada dasarnya setiap
          persyaratan itu dibolehkan selagi tidak bertentangan dengan syariat,
          juga ada manfaat bagi Franchissor dalam hal ini guna melariskan
          produknya dan penguasaan pasar untuk produknya. 
 - 
          Pihak Franchisse tidak boleh menjual produk selain produk Pihak
          Franchissor, ini persyaratan penting dalam akad franchise yang
          bertujuan agar pihak Franchissor tidak memiliki pesaing produknya.
          Maka persyaratan ini sangat dibutuhkan oleh Franchissor.  Dan
          hukum asalnya setiap persyaratan yang tidak bertentangan dengan Nash
          dan kemaslahatan adalah dibolehkan. 
 - 
          Pihak Franchisse hanya dibenarkan menjual produk di area tertentu. Hal
          ini bertujuan agar Franchissor dapat melakukan franchise dengan pihak
          lain di area yang lain. Disamping agar franchisse di area ini dapat
          memaksimalkan pemasaran produk karena dia memiliki kompetitor dengan
          produk yang sama di area di dekatnya. 
 - 
          Persyaratan yang menguntungkan kedua belah pihak yang bertransaksi
          pada dasarnya tidak dilarang syariat dan dibolehkan. 
 - 
          Pihak Franchisse tidak boleh menjual produk Pihak Franchissor melebihi
          harga yang telah ditetapkan oleh Pihak Franchissor. 
 - Persyaratan ini sangat penting bagi Franchissor untuk menjamin pelayanan yang memuaskan para konsumennya yang berakibat juga kepada naiknya minat para konsumen baru. Persyaratan ini sekalipun bertentangan dengan konsekwensi dari sebuah akad yaitu berpindahnya kepemikan kepada pembeli dan ia berhak dengan barang tersebut untuk menjualnya diatas harga yang ditetapkan penjual, akan tetapi pihak Franchissor masih dibenarakan menetapkan persyaratan ini karena Franchisse melakukan aktifitas niaganya dengan menggunakan nama dan merek dagang franchissor. Maka atas dasar bahwa setiap persyaratan yang bermanfaat hukunya dibolehkan.
 
      Melihat kepada setiap akad dan persyaratan yang terdapat dalam yang
      merupakan komponen dari akad franchise dibolehkan maka hukum gabungan
      seluruh akad dan persyaratan tersebut dalam satu akad yang dinamakan
      dengan franchise juga dibolehkan. Kecuali bila terdapat hal-hal yang
      diharamkan; seperti pihak franchissor mewajibkan agar franchisse menjual
      khamar, rokok, CD yang berisi musik maka hukumnya diharamkan karena
      barang-barang ini hukumnya adalah haram.