UMRAH DANA TALANGAN, SOLUSI IBADAH ATAU JALAN KELIRU?

Arsip September 2020

Oleh:
Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Fiqh Wa Ushuluhu Universiti Muhammad bin Saud KSA, Pakar Fiqh Muamalat Kontemporer

๐ŸŒ™ Umrah Itu Mulia, Tapi Jalannya Harus Bersih

Kita semua tahu: Umrah adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Apalagi sekarang, peluang ke Tanah Suci semakin terbuka lewat berbagai kemudahan:

➡️ Cukup setor DP

➡️ Biaya bisa dicicil setelah pulang

➡️ Asuransi ditanggung

➡️ Travel mengurus semuanya

Kedengarannya praktis. Tapi... apakah caranya sudah sesuai syariat?

Dalam ceramah ini, Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi menjelaskan dengan tenang dan gamblang bahwa ada praktik-praktik yang terlihat "islami", tapi sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip muamalah dalam Islam.

Kajian ini penting untuk:

๐Ÿ”ธ Pemilik travel umrah

๐Ÿ”ธ Jamaah yang ingin umrah dengan dana talangan

๐Ÿ”ธ Siapa pun yang ingin ibadah tanpa melibatkan riba dan syubhat

๐ŸŽง Dengarkan penjelasan lengkapnya, karena niat baik pun butuh jalan yang benar.


Ringkasan Poin-Poin Utama

❌ 1. Umrah dengan Berutang? Islam Tidak Menganjurkan

  • Hukum asalnya: tidak boleh berutang untuk ibadah yang hanya diwajibkan bagi yang mampu (QS. Ali 'Imran: 97).

  • Jika seseorang harus berutang untuk berangkat umrah, berarti dia belum mampu dan tidak wajib umrah.

๐Ÿ“‰ 2. Semua Ulama Sepakat: Lunasi Utang Dulu Sebelum Umrah

  • Dalam semua kitab fikih, disebutkan:

    "Siapa yang punya utang, lunasi dulu sebelum pergi umrah atau haji."

  • Bahkan mati syahid pun tidak bisa menghapus dosa orang yang masih punya utang.

⚖️ 3. Contoh Nabi ๏ทบ: Utang Hanya untuk Kebutuhan Mendesak

  • Rasulullah ๏ทบ hanya berutang dalam dua kondisi:

    • Untuk beli makanan pokok (gandum) saat sangat darurat.

    • Untuk membiayai jihad, bukan untuk ibadah sunnah seperti umrah.

  • Beliau tidak pernah berutang untuk rumah, kendaraan, apalagi perjalanan ibadah.

๐Ÿงพ 4. Travel + Dana Talangan = Riba Terselubung

  • Jika travel menggandeng lembaga keuangan untuk memberi pinjaman, lalu jamaah mencicil lebih besar dari biaya awal, itu jelas riba.

  • Walau dikemas sebagai "syariah", akadnya tetap batil jika ada tambahan dalam pengembalian pinjaman.

๐Ÿ’ผ 5. Pemilik Travel Harus Selektif Menerima Jamaah

  • Jangan asal menerima siapa saja yang ingin umrah lewat dana talangan.

  • Harus dicek: apakah orang ini benar-benar mampu? Atau hanya ingin “memaksakan diri”?

  • Jangan pula menerima umrah kedua yang dibiayai dengan utang — karena hukumnya haram.

๐Ÿšซ 6. Asuransi Jiwa dalam Paket? Tambahan Masalah

  • Jika jamaah meninggal dan cicilan dianggap lunas karena ada asuransi jiwa, maka:

    • Sistem ini menambah masalah baru.

    • Karena asuransi konvensional sendiri mengandung gharar dan riba.

๐Ÿ“Œ 7. Solusi Akad Alternatif (Tetap Tidak Ideal)

  • Jika travel menjual paket langsung (tanpa pihak ketiga), dengan akad jual beli non-tunai (tanpa denda keterlambatan), maka:

    • Hukumnya lebih ringan, tapi tetap tidak dianjurkan, karena berpotensi menjerumuskan dalam syubhat.

๐Ÿคฒ 8. Niat Baik Tidak Cukup, Harus dengan Cara yang Benar

  • Tidak semua ibadah yang diniatkan baik akan diterima jika:

    • Jalannya salah,

    • Akadnya rusak,

    • Atau disertai riba.

✅ Penutup: Umrah Bukan Sekadar Berangkat, Tapi Harus Halal Sejak Langkah Pertama

Ustaz Erwandi mengajak semua pihak — jamaah dan pelaku usaha — untuk lebih hati-hati.
Karena ibadah tidak hanya dilihat dari niat, tapi juga dari cara dan kejujuran dalam melaksanakannya.

๐ŸŽง Dengarkan audio lengkapnya untuk memahami lebih dalam soal akad, utang, dan tanggung jawab syariah dalam ibadah umrah.