POLEMIK IBADAH HAJI INDONESIA - Bag. 1

Arsip Juni 2025

Oleh:
Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Fiqh Wa Ushuluhu Universiti Muhammad bin Saud, Pakar Fiqh Muamalat Kontemporer

🌿 Ibadah yang Mulia, Tapi Jangan Dilakukan dengan Jalan yang Salah

Haji adalah ibadah yang agung. Tapi hari ini, banyak pertanyaan menggelayut di benak umat:

  • Apakah haji tetap wajib walau harus antre 30–40 tahun?
  • Bagaimana hukum dana talangan haji?
  • Bolehkah berhaji lewat jalur “tidak resmi” atau menggunakan visa pekerja?
  • Bagaimana status orang yang terlanjur membayar tapi tak jadi berangkat?

Pertanyaan-pertanyaan ini tak hanya rumit, tapi juga sensitif. Karena menyangkut semangat ibadah umat yang kadang bertabrakan dengan aturan syariat dan realitas lapangan.

Melalui forum Zoom yang penuh antusias, Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi menjawab satu per satu dengan dasar dalil, logika fikih, dan sikap penuh empati. Tidak menghakimi, tapi membimbing agar ibadah besar ini tidak tercemar niat, akad, atau cara yang batil.

🎧 Dengarkan dengan hati terbuka. Karena niat baik saja tidak cukup—jalan menuju haji juga harus benar.


📌 Ringkasan Poin-Poin Utama

1. Haji Hanya Wajib Bagi yang Mampu

  • QS. Ali 'Imran: 97 menegaskan: “...bagi yang mampu melaksanakan perjalanan ke sana.”

  • “Mampu” artinya bukan hanya finansial, tapi juga bisa secara fisik, administratif, dan logistik (termasuk mendapat visa & kuota resmi).

  • Jika belum mampu secara realistis (misal: antre 30 tahun), maka kewajiban haji gugur sementara waktu.

2. 📄 Visa Resmi Termasuk Syarat Kemampuan (Istitho’ah)

  • Fatwa ulama besar Saudi dan Kementerian Haji menyatakan: Tidak adanya tasrih/visa resmi = tidak mampu = tidak wajib haji.

  • Berangkat haji tanpa visa sah (pakai jalur kerja, visa ziarah, atau penyelundupan) adalah pelanggaran.

3. 🚫 Haji Lewat Jalur Ilegal Bukan Jalan Ibadah

  • Menyusup dengan visa kerja tapi tidak benar-benar bekerja untuk haji adalah cara yang dilarang.

  • Ulama mengatakan: “Allah tidak mewajibkan sesuatu yang di luar kemampuan.” Jadi, lebih baik sabar daripada memaksakan dengan cara haram.

4. 💳 Dana Talangan Haji = Akad Riba, Bukan Mudharabah

  • Banyak yang menyangka dana talangan haji itu akad mudharabah (bagi hasil).

  • Faktanya, akadnya lebih mirip pinjaman (qardh) dan disertai manfaat/imbalan untuk pemberi pinjaman (bank).

  • Jika pinjam + ada keuntungan bagi peminjam = riba.

5. 🎲 Akad & Sistem yang Kabur = Syubhat atau Judi

  • Banyak orang membayar biaya awal haji, tapi belum tahu pasti kapan bisa berangkat.

  • Jika tidak ada tanggal keberangkatan yang pasti, maka masuk unsur gharar (ketidakjelasan), bahkan judi.

6. 💸 Haji Plus Lebih Jelas, Tapi Tetap Perlu Jujur

  • Jika ada tanggal keberangkatan jelas saat mendaftar Haji Plus, maka transaksinya sah.

  • Tapi jika tidak jelas dan “bisa jadi” berangkat, maka tetap syubhat.

7. ⚖️ Denda Pindah Travel Haji = Tidak Sah Jika Tidak Dinyatakan di Awal

  • Jika dari awal tidak ada perjanjian tertulis tentang denda, lalu belakangan travel meminta uang karena ingin pindah, maka itu bentuk pemaksaan yang tidak sah dalam akad.

  • Ustaz menyarankan jika ada saksi dan bukti, bisa dibawa ke pengadilan.

8. ⛔ Visa Mujamalah: Dari Hak Diplomatik ke Jalur Komersial

  • Visa Mujamalah adalah kuota khusus yang seharusnya diberikan untuk pejabat, undangan resmi antarnegara.

  • Ketika kuota ini diperjualbelikan ke masyarakat umum, maka termasuk pengkhianatan dan bentuk kezaliman.

  • Sama seperti menaruh sandal di atas kepala, kata ustaz: "Bukan pada tempatnya."

✅ Penutup: Ibadah Agung Jangan Ditempuh dengan Jalan yang Ragu

Haji adalah puncak ibadah dalam Islam. Tapi jalannya tidak bisa ditempuh dengan akal-akalan, akad batil, atau sistem yang penuh syubhat.

Sabar itu ibadah. Menunda demi kejujuran, itu bagian dari takwa.

🎧 Dengarkan penjelasan lengkapnya di audio ceramah.
Karena haji bukan sekadar berangkat ke tanah suci—tapi soal pulang dengan hati yang bersih dan ibadah yang sah.