SYUBHAT ANTARA HALAL DAN HARAM DALAM MUAMALAT

Arsip September 2022

Oleh:
Dr. Erwandi Tarmizi
Fiqh Wa Ushuluhu Universiti Muhammad bin Saud, Pakar Fiqh Muamalat Kontemporer

๐ŸŒ™ Halal Jelas. Haram Jelas. Tapi yang Syubhat… Kamu di Mana?

Dalam dunia modern, batas antara halal dan haram tidak selalu terang benderang. Apalagi ketika sebuah produk, transaksi, atau pekerjaan dilabeli 'syariah', padahal dalamnya… bisa jadi justru menyimpan riba atau gharar.

Apa kamu benar-benar yakin rezekimu bersih?
Atau kamu cuma ikut arus dan merasa “ya udah sih, yang penting niat”?

Dalam kajian ini, Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi membedah zona syubhat secara mendalam. Mulai dari akad di bank syariah, jual beli kredit, dana talangan, hingga MLM, produk kesehatan, dan bahkan soal guru yang jadi supplier buku sekolah.

Bukan untuk menghakimi. Tapi agar kita tahu batas, dan nggak terjebak dalam hal yang terlihat “islami” tapi sebenarnya keliru.


๐Ÿงพ Ringkasan Poin-Poin Utama

1. ๐ŸŒ“ Halal Jelas, Haram Jelas, Syubhat Ada di Tengah

  • Hadis: “Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara syubhat…” (HR. Bukhari dan Muslim).

  • Syubhat muncul ketika seseorang tidak cukup ilmu. Tapi bagi ahli ilmu: tidak ada syubhat, hanya halal atau haram.

2. ๐Ÿ’ธ Bank Konvensional = Riba Jahiliyah, Bukan Syubhat

  • Praktik bunga bank persis seperti riba zaman jahiliah.

  • Menunda pembayaran lalu kena denda → riba yang jelas.

  • Meski sistem modern, substansi akadnya sama.

3. ๐Ÿฆ Bank Syariah: Hati-hati dengan Akad yang Menyerupai Riba

  • Akad “jual beli” tapi uang diserahkan ke nasabah → hakikatnya pinjaman berbunga.

  • DP atas barang yang belum dimiliki = menjual sesuatu yang belum dimiliki, dilarang Nabi ๏ทบ.

  • Denda keterlambatan → walau dialihkan untuk sosial, tetap mengandung riba.

4. ๐Ÿ“š Kisah Sahabat: Transaksi Jual-Beli yang Dianggap Biasa Tapi Ternyata Haram

  • Kisah Zaid bin Arqam & istrinya Zainab: jual-beli bolak-balik → dinyatakan murni riba oleh Aisyah dan mengancam pahala jihad.

5. ๐Ÿง  Syubhat Itu Relatif – Tapi Bukan untuk Dibiarkan

  • Banyak orang bilang “syubhat” karena bingung, bukan karena dalil.

  • Solusi: belajar, bertanya ke ahlinya, dan jangan puas hanya dengan “yang penting niat baik”.

๐Ÿ’ฌ Tanya-Jawab Menarik & Praktis

Berikut beberapa Q&A dari jamaah yang dibahas secara detail:

❓ Apakah cicilan lewat bank konvensional dengan potongan 2% termasuk riba?

Ya, karena tidak menerima dana penuh. Tambahannya adalah riba.

❓ Bolehkah kerja sama pendanaan proyek tapi pembagian keuntungannya tak transparan?

Hukumnya tetap boleh jika keuntungannya masuk akal dan tidak ada kesepakatan zalim. Tapi sebaiknya tetap transparan.

❓ Bagaimana hukum jual beli mobil kredit dengan sistem DP sebagian ke perorangan?

Tidak sah kalau penjual belum memiliki barangnya. Ini termasuk menjual barang yang belum dimiliki.

❓ Boleh nggak beli barang di kantor dengan potong gaji, lalu dibayar oleh keluarga?

Boleh, selama akadnya titip beli dan tidak ada tambahan keuntungan pribadi.

❓ Hukum menjual buku sekolah oleh guru kepada murid?

Tidak boleh. Ada potensi konflik kepentingan dan menyalahi aturan.

❓ Hukum kerja karena sogok (riswah)?

⚠️ Haram dan termasuk dosa besar. Tapi jika untuk mendapatkan hak yang dizalimi, bisa jadi ada keringanan dalam kondisi tertentu.

❓ Apakah produk MLM (hanya konsumsi, bukan bisnis) tetap boleh?

Tetap tidak disarankan, karena sistemnya mengandung gharar dan unsur riba terselubung.

๐Ÿ”š Penutup: Jadilah Bagian dari “Yang Sedikit Itu”

"Banyak orang tidak tahu mana yang syubhat. Tapi Allah memberi taufik kepada sebagian kecil orang untuk bisa membedakan."

Jika kamu mau berada di kelompok kecil itu — yang bisa menilai mana halal, mana haram dengan jernih — maka belajar, bertanya, dan minta taufik dari Allah adalah jalannya.

๐ŸŽง Dengarkan kajian ini sampai selesai. Karena zona abu-abu tidak selalu aman. Kadang justru... menyesatkan pelan-pelan.