IBADAH ATAU ILUSI? SAATNYA JUJUR SOAL HAJI

Arsip Mei 2025

Oleh:
Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Fiqh Wa Ushuluhu Universiti Muhammad bin Saud, Pakar Fiqh Muamalat Kontemporer


๐ŸŒฟ Haji, Tapi Tidak Wajib?

Sebagian dari kita sudah menabung sejak muda. Ada yang mendaftar haji dengan uang hasil bertahun-tahun bekerja. Ada pula yang buru-buru setor DP, meski tahu antreannya bisa puluhan tahun.

Namun, dalam semangat itu muncul satu pertanyaan yang tidak semua orang berani jawab: Apakah benar haji masih wajib bagi Muslim Indonesia — dengan sistem seperti sekarang?

Dalam ceramah ini, Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi menjelaskan secara jujur dan mendalam, bahwa dalam kondisi antrean yang tidak menentu, sistem yang mengandung unsur riba, bahkan potensi judi, maka kewajiban haji pun berubah statusnya. Bukan dihapuskan, tapi digantung oleh syariat hingga benar-benar ada kemampuan nyata.

๐ŸŽง Dengarkan sampai tuntas. Karena kadang, niat yang baik pun bisa berujung salah… kalau kita tidak memahami batas yang ditetapkan Allah.


๐Ÿ“Œ Ringkasan Poin-Poin Utama


1. ❌ Haji Belum Wajib Kalau Antrean Tak Jelas

  • Jika waktu antrean mencapai 20–30 tahun ke depan, maka menurut syariat, belum ada kewajiban haji.

  • Allah hanya mewajibkan haji bagi yang benar-benar mampu secara nyata, bukan sekadar niat dan setor uang.

2. ๐Ÿงพ Membayar untuk “Jatah Kuota” = Akad Batil

  • Sistem pendaftaran haji yang memakai sistem porsi, DP, atau antrean tidak pasti tidak dikenal dalam akad syariah.

  • Dalam Islam, ini mirip jual beli yang tidak jelas (gharar), bahkan bisa termasuk perjudian.

3. ๐Ÿ’ธ Dana Talangan Haji = Murni Riba

  • Bank yang memberikan pinjaman untuk mendaftar haji, lalu mengambil keuntungan, telah melakukan praktik riba.

  • Label “syariah” tidak serta-merta membuat akadnya halal jika praktiknya tetap seperti pinjaman konvensional.

4. ๐ŸŽฒ Kemungkinan Berangkat 50:50 = Ibadah dengan Cara Judi?

  • Membayar biaya besar tanpa jaminan keberangkatan, lalu berharap “mudah-mudahan dapat kuota” → ini berisiko masuk kategori judi.

  • Ibadah tidak boleh dilandasi dengan spekulasi, apalagi ketidakpastian yang disengaja.

5. ⚖️ Negara dan Lembaga Keuangan Juga Bertanggung Jawab

  • Sistem ini dibentuk oleh regulasi, lembaga keuangan, dan pemerintah yang membiarkan akad-akad batil berkembang.

  • Tapi umat tetap punya tanggung jawab pribadi untuk tidak ikut terjerumus.

6. ๐Ÿšซ Haji Lewat Visa Kerja atau Mukim Palsu = Penipuan

  • Banyak yang berangkat haji dengan mengakali visa (visa ziarah, kerja, atau mukim).

  • Padahal, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam mengajarkan: “Beribadahlah sejujur-jujurnya. Jangan menipu untuk menyembah Allah.”

7. ๐Ÿง  Ulama dan Masyarakat Banyak yang Tidak Tahu Akadnya

  • Ustaz Erwandi menugaskan mahasiswa meneliti sistem pendaftaran haji — dan hasilnya:

    Bahkan pejabat pun tidak tahu apa jenis akad yang digunakan.

  • Ketidaktahuan ini berbahaya, karena membuat dosa sistemik semakin meluas.

8. ๐Ÿ’” Uang Jamaah Sudah Diputar, Tapi Tidak Berbuah Ibadah

  • Uang yang disetor jamaah sering kali sudah digunakan untuk proyek atau investasi, tapi jamaah tidak dapat kepastian kapan berangkat.

  • Ini bertentangan dengan prinsip akad salam, yang mensyaratkan kejelasan waktu dan harga.

9. ✅ Solusi: Umrah Ramadan, Lebih Pasti dan Berpahala Besar

  • Rasulullah ๏ทบ bersabda:

    “Umrah di bulan Ramadan setara dengan haji bersamaku.” (HR. Bukhari)

  • Umrah jauh lebih mudah, lebih terjangkau, dan tidak terjebak dalam akad syubhat.

10. ๐Ÿค Nasihat untuk Travel & Penjual Kuota

  • Jika Anda pelaku usaha travel atau penjual jatah haji:

    • Sampaikan akadnya dengan jujur.

    • Jangan “memaksa orang” untuk ibadah dengan cara yang syubhat.

    • Jadilah bagian dari solusi, bukan bagian dari sistem yang merusak ibadah umat.

✅ Penutup: Haji Itu Mulia, Tapi Jalannya Harus Halal

Ibadah besar tidak bisa dibangun di atas akad yang cacat.

๐ŸŽง Dengarkan kajiannya sampai tuntas — karena haji itu bukan tentang cepat berangkat, tapi bagaimana caranya sampai dengan bersih.