SYUBHAT ANTARA HALAL DAN HARAM

Arsip Oktober 2024

Oleh:
Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Fiqh Wa Ushuluhu Universiti Muhammad bin Saud, Pakar Fiqh Muamalat Kontemporer

Tidak semua yang tampak 'biasa-biasa saja' dalam kehidupan kita ternyata bebas dari keraguan hukum syariat. Ada hal-hal yang tampaknya sepele, tapi ternyata membawa konsekuensi besar dalam pandangan Allah.

Dalam kajian interaktif yang dikemas santai namun tajam ini, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi membahas seputar hal-hal yang masuk dalam wilayah syubhat—yaitu perkara yang tidak jelas status halal atau haramnya, yang sering muncul dalam transaksi, pekerjaan, relasi sosial, hingga gaya hidup harian kita.

Kajian ini juga berisi banyak pertanyaan langsung dari jamaah—mulai dari urusan travel umrah, zakat dari tanah yang belum dijual, cashback sales, jual beli kredit, hingga soal kerja di bank syariah. Jawaban-jawabannya tajam, tapi tetap membimbing dengan hujjah.

Buat kamu yang pengen lebih peka terhadap apa yang dimakan, dikerjakan, dan dipakai sehari-hari, ini wajib didengar sampai tuntas.

Ringkasan Poin-Poin Utama Kajian & Tanya Jawab


🔸 1. Konsep Syubhat

  • Halal dan haram adalah jelas, tapi ada area “abu-abu” (syubhat).

  • Orang awam disarankan menjauhi perkara syubhat demi keselamatan agama dan kehormatan.

  • Ahli ilmu boleh menelaah dan memutuskan status suatu perkara.

🔸 2. Prinsip Jual Beli & Riba

  • Jual beli: tukar menukar barang, uang, atau jasa secara sah → halal.

  • Riba: pertambahan dalam pinjaman (utang-piutang) → haram mutlak.

  • Transaksi yang menggabungkan dua akad seperti pinjaman dan jual beli → dilarang.

🔸 3. Contoh-Contoh Praktis Syubhat

  • Kasus suami istri sahabat Nabi: jual beli dua arah yang tampak sah tapi dalam hati mereka ragu → bertanya ke Aisyah, dan dijelaskan sebagai riba terselubung.

  • Transaksi dalam bentuk ‘inah (jual beli rekayasa untuk menghindari riba) → umumnya dilarang.

  • Tawaruk murni (jual beli biasa untuk kebutuhan) → bisa dibolehkan.

🔸 4. Pertanyaan-Pertanyaan Kritis dari Jamaah

  • ❓ Apakah memberi makanan sebelum pinjaman bisa jadi riba terselubung?

  • ❓ Bolehkah mengambil cashback sales untuk bayar pajak?

  • ❓ Apakah ada zakat atas tanah yang diniatkan untuk haji?

  • ❓ Jual rumah ke nasrani dengan sistem KPR riba, apakah tetap berdosa?

  • ❓ Transaksi dagang di zona abu-abu – apakah boleh sebelum jelas statusnya?

  • ❓ Sistem ‘fee marketing’ umrah: apakah halal jika biaya ditutup dari markup?

  • ❓ Honor tambahan ASN dari event luar: halal atau gratifikasi?

  • ❓ Bagaimana hukum kerja di bank syariah? Apakah seluruhnya bebas riba?

🔸 5. Sikap Terhadap Syubhat

  • Jangan merasa aman hanya karena “semua orang melakukannya.”

  • Tanyakan pada ahlinya jika ragu.

  • Jika hati tidak tenang → “tinggalkan perkara itu.”

🧠 Kenapa Kamu Perlu Dengarkan Kajian Ini?

Karena banyak banget dari kita yang mungkin merasa "halal-halal aja" padahal sebenarnya sedang melangkah di zona abu-abu yang berbahaya. Kajian ini bukan cuma bicara teori, tapi langsung menyentuh persoalan sehari-hari: bisnis, pinjaman, kerja, sedekah, hingga makan di rumah teman yang kerjanya di bank.

Dengarkan dan temukan, apakah selama ini kita benar-benar aman dari yang syubhat?

Jika kamu tertarik dengan tema seperti:

  • Etika bisnis Islami

  • Hukum jual beli kontemporer

  • Hukum kerja di lembaga keuangan

  • Zona syubhat dalam kehidupan modern

Maka kajian ini wajib ada di playlist kamu.

🎧 Dengarkan sampai habis. Biar hati kamu lebih yakin, dan langkahmu lebih mantap.