Fiqh Wa Ushuluhu Universiti Muhammad bin Saud of KSA, Pakar Fiqh Muamalat Kontemporer
π· Harta Itu Titipan — Jangan Sampai Jadi Jalan Kita ke Neraka
Kita sibuk mengumpulkan harta. Beli tanah, bangun rumah, simpan tabungan. Kadang kita lupa — bahwa semua itu bukan milik kita. Hanya titipan Allah, yang nanti akan diminta pertanggungjawaban.
Lewat kajian panjang ini, ustadz dan pakar hukum menjelaskan betapa rumit, adil, dan dalamnya hukum waris dalam Islam. Bukan sekadar angka ½, ⅓, atau ⅛. Tapi tentang amanah, tentang hak orang lain yang harus kita tunaikan, tentang bagaimana agar harta yang kita tinggalkan tidak menjadi sebab kita diseret ke neraka.
Kalau kamu sedang sibuk mengatur hidup, coba sejenak renungkan bagaimana akhirnya kita akan mati — lalu harta kita akan dibagi. Apakah sesuai syariat? Apakah hak adik, kakak, ibu, anak sudah terpenuhi? Atau justru kita biarkan warisan jadi pemicu ribut, dendam, bahkan memutus silaturahmi?
π§ Dengarkan pelan-pelan. Semoga ini menjadi pengingat lembut, bahwa hidup ini singkat, dan harta bukanlah milik kita selamanya.
π Ringkasan Poin-Poin Utama
π 1. Semua Harta Milik Allah
-
Allah yang kasih rezeki, nyawa, tubuh, termasuk harta kita.
-
Karena itu Allah juga yang berhak menentukan aturan siapa dapat apa.
-
Kalau kita wafat, harta kita kembali ke pemilik sejati: Allah.
⚖️ 2. Hukum Waris Islam Sangat Adil
-
Dalam Al-Qur’an Allah sendiri yang langsung mengatur warisan — tanpa campur hadis.
-
Allah sifatkan diri-Nya dengan Al-'AlΔ«m Al-αΈ€akΔ«m (Maha Mengetahui, Maha Bijaksana), jadi tak mungkin hukum waris-Nya zalim.
π©π©π§π¦ 3. Tak Sesuai Logika Manusia, Tapi Sesuai Hikmah Allah
-
Kalau pakai logika manusia: harusnya orang tua dapat paling banyak karena sudah membesarkan kita.
-
Atau istri tak dapat apa-apa karena baru menikah sebentar.
-
Tapi Allah lebih tahu siapa yang paling butuh, siapa yang paling berhak.
π 4. Pembagian Warisan Detail
-
Istri kalau ada anak, dapat ⅛.
-
Orang tua dapat ⅙ jika ada anak.
-
Sisanya dibagi ke anak-anak: laki-laki dua bagian, perempuan satu bagian.
-
Bahkan dalam kasus rumit (misalnya cucu atau saudara meninggal lebih dulu), dijelaskan agar tak menzalimi hak siapa pun.
⚠️ 5. Bahayanya Membagi Warisan Tak Sesuai Syariat
-
Kalau warisan dibagi rata (misalnya anak laki dan perempuan sama) padahal Islam tidak begitu, itu kezaliman.
-
Yang mengambil lebih dari haknya harus bertaubat, minta halal pada saudara, atau ganti rugi.
πΈ 6. Tentang Hibah dan Wasiat
-
Wasiat maksimal ⅓ dari harta, tak boleh lebih.
-
Wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris, kecuali saudara-saudara ridha.
-
Hibah (pemberian ketika hidup) boleh adil sama rata, tapi orang tua tetap disuruh adil supaya anak tak durhaka.
π΅ 7. Kalau Anak Angkat atau Anak Zina?
-
Anak angkat tidak dapat warisan otomatis. Hanya bisa dapat jika dihibahkan atau diwasiatkan.
-
Anak zina tak ada hubungan nasab dengan ayah biologisnya, jadi tak dapat warisan dari ayah.
π 8. Tentang Rumah Bersama & Harta Bersama
-
Harta bersama suami istri (misalnya bisnis modal patungan) dibagi sesuai porsi modal & kerja masing-masing.
-
Kalau istri tak ikut usaha, hanya ikut mengurus rumah, maka itu tak otomatis jadi harta gono-gini dalam Islam.
πΈ 9. Kalau Warisan Sudah Dibagi Tapi Salah?
-
Yang mengambil lebih dari haknya wajib mengembalikan atau minta dihalalkan.
-
Kalau sudah lama, harus dihitung kerugian yang lalu-lalu.
-
Kalau tak mau, berarti menanggung dosa merampas hak saudara sendiri.
❤️ 10. Pesan Tadzkirah Penutup
-
Jangan bikin berat hidup orang lain setelah kita mati dengan meninggalkan warisan yang tak beres.
-
Hidup ini cuma singgah, jangan sampai harta kita menghalangi kita masuk surga.
-
Karena kata Nabi ο·Ί: “Orang yang menarik kembali hibahnya, seperti anjing menelan muntahnya sendiri.”
✨ Penutup
Tak perlu takut dengan hukum waris Islam. Ia bukan untuk menyusahkan, tapi untuk menjaga keadilan dan kasih sayang di antara keluarga setelah kita pergi.
π§ Yuk dengarkan kajian ini pelan-pelan. iar hati makin tenang, langkah makin benar, dan kita tak perlu khawatir lagi tentang apa yang akan kita tinggalkan.
π Fawaid dengan Format Q&A
❓ Q1. Bagaimana pembagian warisan kalau seorang ayah meninggal, meninggalkan istri, ibu, dan tiga anak (1 perempuan, 2 laki-laki)?
-
A:
-
Ibu almarhum dapat 1/6 (4/24).
-
Istri almarhum dapat 1/8 (3/24).
-
Sisanya (17/24) dibagi untuk 2 anak laki-laki & 1 anak perempuan.
-
Anak laki-laki mendapat dua kali lipat anak perempuan.
-
-
Contoh: jika total harta 120 juta, maka:
-
Ibu dapat 20 juta, istri dapat 15 juta, lalu sisanya dibagi ke anak-anak sesuai bagian.
-
-
❓ Q2. Bagaimana dengan rumah yang belum dibagi, tapi ditempati anak atau istri?
-
A:
-
Rumah itu tetap milik bersama sesuai porsi saham warisan masing-masing.
-
Siapa yang menempati harus memberi kompensasi kepada ahli waris lain (misalnya dengan sewa).
-
Kalau tidak ada kesepakatan, bisa dijual lalu uang dibagi sesuai haknya.
-
❓ Q3. Kalau sudah dibagi tapi ternyata tidak sesuai syariat, apa yang harus dilakukan?
-
A:
-
Yang menerima lebih dari haknya wajib mengembalikan atau minta dihalalkan.
-
Yang dirugikan tidak menanggung dosa.
-
Yang ambil lebih dari haknya berarti memakan harta haram, dan wajib bertaubat.
-
❓ Q4. Bagaimana kalau warisan sudah dibagi merata atas kesepakatan keluarga?
-
A:
-
Jika semua ahli waris sudah tahu haknya masing-masing dan rela, maka boleh.
-
Tapi harus jelas: semua ridha dan tidak terpaksa.
-
❓ Q5. Anak angkat dapat warisan?
-
A:
-
Tidak. Anak angkat bukan ahli waris syar’i, kecuali diberikan hibah atau diwasiatkan maksimal 1/3 harta.
-
❓ Q6. Kalau hibah sudah diberikan semasa hidup, lalu mau ditarik lagi?
-
A:
-
Dalam Islam, orang yang menarik hibahnya diibaratkan seperti anjing yang menjilat muntahnya sendiri.
-
Sangat tercela, kecuali jika ada kesepakatan dua belah pihak untuk membatalkan.
-
❓ Q7. Bagaimana jika seorang ayah meninggal, punya anak 3, lalu anak pertama meninggal sebelum ayahnya, dan anak kedua meninggal setelah ayahnya?
-
A:
-
Anak pertama (yang meninggal duluan) tidak dapat warisan, karena wafat sebelum pewaris.
-
Anak kedua (meskipun meninggal hanya beda setengah jam setelah ayahnya) tetap dapat, lalu diwariskan ke ahli warisnya.
-
❓ Q8. Jika seseorang wafat, tidak punya anak atau suami, tapi punya ponakan?
-
A:
-
Ponakan dapat bagian melalui jalur asobah (kerabat lelaki terdekat).
-
Anak angkatnya tidak dapat, kecuali ada hibah atau wasiat sesuai syariat.
-
❓ Q9. Jika harta diwariskan tapi ada cucu dari anak perempuan yang sudah meninggal, apakah dapat?
-
A:
-
Tidak. Karena warisnya hanya naik ke jalur orang tua (anak langsung dari pewaris), bukan cucu dari anak perempuan. Kecuali kalau pewarisnya tidak punya anak lagi, baru cucu bisa masuk.
-
❓ Q10. Kalau warisan berupa rumah dijual murah ke salah satu ahli waris, tapi ada yang tidak rela?
-
A:
-
Harus jelas dulu siapa yang menjual. Kalau seluruh ahli waris sudah setuju, sah.
-
Kalau ada yang tidak rela, berarti belum sah dan harus dibicarakan ulang.
-
❓ Q11. Kalau suami meninggal, meninggalkan istri, ibu, dan 12 saudara kandung, bagaimana pembagiannya?
-
A:
-
Istri dapat 1/8.
-
Ibu dapat 1/6.
-
Sisanya untuk saudara-saudara, dengan laki-laki mendapat dua bagian dibanding perempuan.
-
Contoh: jika saudara laki-laki ada 6 dan perempuan 6, maka bagian sisanya dibagi 18:
-
Laki-laki masing-masing dapat 2/18, perempuan masing-masing 1/18.
-
-
❓ Q12. Kalau suami meninggal, lalu harta istrinya yang dulu diperoleh dari warisan, bagaimana?
-
A:
-
Harta warisan yang diperoleh istri tetap milik istri.
-
Setelah istri wafat, baru dibagi ke ahli warisnya termasuk suami, ibu, saudara.
-
❓ Q13. Kalau seseorang wafat, mewasiatkan perhiasan supaya nanti diinfakkan untuk masjid, apakah boleh?
-
A:
-
Dilihat dulu nilainya. Kalau total hartanya misalnya 1 miliar, perhiasan 100 juta, berarti masih di bawah 1/3.
-
Maka sah diwasiatkan.
-
-
Anak-anak boleh membeli perhiasan itu dengan harga normal lalu hasilnya diinfakkan.
-
Yang penting uang hasil penjualan tidak boleh dipakai anak-anak untuk pribadi.
-
❓ Q14. Kalau seorang bibi wafat, suami dan anaknya tidak ada, siapa ahli warisnya?
-
A:
-
Kalau orang tuanya sudah meninggal juga, maka warisan jatuh ke saudara-saudara almarhumah.
-
Jika saudara sudah meninggal, maka turun ke anak-anak mereka (keponakan).
-
❓ Q15. Kalau cucu dari anak perempuan yang meninggal, apakah dapat warisan?
-
A:
-
Tidak. Karena level cucu terhalangi oleh masih adanya anak (atau sebelumnya).
-
Kecuali tidak ada anak sama sekali, baru cucu bisa dapat.
-
❓ Q16. Kalau rumah belum dibagi dan ditempati salah satu ahli waris?
-
A:
-
Yang menempati wajib memberi kompensasi (misalnya sewa) kepada ahli waris lainnya.
-
Kecuali semua ridha dan ikhlas.
-
❓ Q17. Kalau warisan sudah dibagi rata atas kesepakatan keluarga, boleh?
-
A:
-
Boleh asalkan semua ahli waris dewasa, mengerti hak masing-masing, dan rela tanpa paksaan.
-
❓ Q18. Kalau orang tua mewasiatkan rumah supaya jangan dijual agar keluarga tetap kumpul, boleh?
-
A:
-
Tidak dianjurkan, karena sering jadi masalah.
-
Rumah terbengkalai, malah jadi sarang jin.
-
Lebih baik dijual lalu dibagi sesuai hukum waris, supaya adil.
-
❓ Q19. Kalau anak angkat dapat warisan?
-
A:
-
Tidak dapat warisan syar’i. Hanya bisa dapat kalau dihibahkan saat masih hidup atau diwasiatkan maksimal 1/3 harta.
-
❓ Q20. Kalau suami istri sama-sama usaha, bagaimana membagi harta?
-
A:
-
Dilihat kontribusi modal & kerja siapa berapa persen.
-
Kalau istri ikut usaha & modal, maka harta dibagi dulu sesuai porsi kerjasama (harta bersama), sisanya baru dibagi warisan kalau ada yang wafat.
-
❓ Q21. Kalau dalam keluarga ada non-Muslim, apakah dapat warisan?
-
A:
-
Tidak. Dalam hukum Islam, non-Muslim tidak mewarisi Muslim, begitu juga sebaliknya.
-
❓ Q22. Kalau seorang nenek wafat, punya anak angkat dan istri suaminya?
-
A:
-
Anak angkat tidak dapat warisan.
-
Istri mendapat bagian sesuai aturan syariat (kalau suami meninggal).
-
Sisanya ke kerabat terdekat (asobah).
-
❓ Q23. Kalau seorang ayah meninggal, meninggalkan seorang istri dan tiga anak perempuan, siapa dapat apa?
-
A:
-
Istri dapat 1/8,
-
Tiga anak perempuan bersama-sama dapat 2/3,
-
Sisanya untuk kerabat asobah (kalau ada).
-
❓ Q24. Kalau harta warisan dihibahkan pada satu anak saja, dan saudara lain rela, boleh?
-
A:
-
Boleh, asal sudah dijelaskan hak masing-masing lalu semua ridha.
-
❓ Q25. Kalau sawah sudah diberikan ayah kepada anak-anak semasa hidup, tapi hasilnya tetap untuk ayah sampai wafat?
-
A:
-
Boleh. Ketika ayah wafat, hanya sisa hartanya (yang belum dihibah) yang dibagi sebagai warisan.
-
❓ Q26. Kalau ayah beri tanah hanya ke anak perempuan, lalu anak laki-lakinya protes?
-
A:
-
Kalau saat hidup ayah menghibahkan, harus adil.
-
Kalau tidak adil, termasuk dosa & bisa sebab anak durhaka.
-
❓ Q27. Bagaimana kalau seorang anak menggendong ibunya haji dari Yaman ke Ka'bah, apakah sudah membalas jasa ibunya?
-
A: Tidak. Rasulullah ο·Ί mengatakan, satu kali ibu mengerang sakit melahirkan lebih besar nilainya daripada anak menggendong ibunya seribu kilometer. Pengorbanan ibu tak akan bisa terbayar.
❓ Q28. Bagaimana hukum jika anak menahan warisan agar orang tua tidak dapat satu sen pun?
-
A: Itu sangat zalim. Padahal orang tua sudah menanggung derita melahirkan, membesarkan, mendidik. Warisan yang menyingkirkan hak orang tua jelas menyalahi syariat.
❓ Q29. Apakah kalau sudah ada undang-undang negara, hukum waris Islam tetap berlaku?
-
A: Kita ini hamba Allah sebelum jadi warga negara. Kalau hukum negara bertentangan dengan syariat, maka yang diambil adalah hukum Allah.
❓ Q30. Kalau wasiat melebihi 1/3 harta bagaimana?
-
A: Tidak sah, yang sah hanya maksimal 1/3 harta. Lebih dari itu harus dengan persetujuan semua ahli waris.
❓ Q31. Bagaimana hukum tanah yang diwariskan tapi dibagi rata padahal seharusnya anak laki-laki dapat dua kali lipat anak perempuan?
-
A: Kalau semua ahli waris ridha dan dewasa maka boleh. Tapi kalau ada yang tidak rela, harus dibagi sesuai syariat.
❓ Q32. Jika wasiat rumah dibagi rata kepada anak laki-laki dan perempuan, lalu hasilnya diinfakkan, sah tidak?
-
A: Tidak sah, karena tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris. Setelah wafat, harta dibagi sesuai syariat. Kalau ahli waris ingin hasilnya diinfakkan, itu keputusan mereka sendiri.
❓ Q33. Kalau cucu dari anak perempuan menuntut warisan kakek, dapatkah?
-
A: Tidak. Karena level cucu tertutup oleh adanya anak (tingkat di atasnya). Cucu baru dapat jika tidak ada anak.
❓ Q34. Kalau hibah sudah diberikan, lalu ingin ditarik lagi?
-
A: Dalam Islam, menarik hibah itu diperumpamakan seperti anjing menjilat muntahnya sendiri, sangat tercela.
❓ Q35. Bagaimana jika anak angkat minta warisan?
-
A: Tidak dapat warisan syariat, kecuali sudah dihibahkan semasa hidup atau diwasiatkan maksimal sepertiga.
❓ Q36. Kalau rumah hibah sudah ada sertifikatnya, lalu ada keluarga ingin tarik kembali?
-
A: Tidak bisa. Dalam hukum positif & syariat, hibah sudah sah tidak bisa dibatalkan sepihak, kecuali semua pihak setuju.
❓ Q37. Kalau anak perempuan merasa ibunya hibahkan rumah hanya padanya, tapi kemudian diminta bagi ulang oleh keluarga?
-
A: Jika sudah ada akad hibah dan diakui negara (sertifikat hibah), maka sah miliknya. Menarik kembali hibah termasuk perbuatan tercela.
❓ Q38. Kalau warisan sudah dibagi tapi tidak sesuai syariat, lalu mau dibagi ulang sesuai syariat?
-
A: Boleh, tapi yang bertanggung jawab adalah yang dulu mengambil lebih dari haknya, dia harus kembalikan atau minta dihalalkan oleh ahli waris yang haknya diambil.
❓ Q39. Kalau harta warisan dihibahkan hanya pada satu anak saja tapi saudara lain ridha, bolehkah?
-
A: Boleh, asalkan sudah jelas hak masing-masing dan semua ikhlas tanpa paksaan.
❓ Q40. Kalau dalam pembagian ada orang tua non-Muslim, dapat warisan tidak?
-
A: Tidak. Dalam Islam, non-Muslim tidak mewarisi Muslim, demikian juga sebaliknya.
❓ Q41. Tentang wakaf: bagaimana status tanah yang akan diwakafkan ke yayasan, prosesnya bagaimana?
-
A: Pemilik tanah membuat akta ikrar wakaf di depan pejabat KUA, lalu didaftarkan ke BPN agar jadi sertifikat tanah wakaf. Syaratnya tanah benar-benar milik pribadi.
❓ Q42. Kalau dalam keluarga yang punya usaha, suami istri sama-sama modal, lalu suami nikah lagi. Istri kedua dapat apa?
-
A: Kalau istri kedua tidak ikut modal & usaha, maka tidak punya hak pada perusahaan tersebut. Pembagian harta nanti hanya jika suami meninggal.
❓ Q43. Kalau seorang istri ditinggal mati suaminya dengan tiga anak perempuan, tapi istri pegang semua harta?
-
A: Itu zalim. Istri hanya dapat 1/8, tiga anak perempuan dapat 2/3. Sisanya untuk asobah (kerabat lelaki). Kalau istri kuasai semua, bisa diajukan ke pengadilan agama.
✨ Penutup
Betapa rinci syariat mengatur soal warisan, supaya tak ada yang dizalimi dan supaya harta tidak jadi sumber permusuhan.
π§ Dengarkan kajian ini sampai selesai. Biar kita paham, supaya saat mati nanti, kita tinggalkan harta yang menenteramkan — bukan harta yang memecah keluarga dan memberatkan kita di akhirat.