Dr. Erwandi Tarmizi
Fiqh Wa Ushuluhu Universiti Muhammad bin Saud, Pakar Fiqh Muamalat Kontemporer
๐ Halal Jelas. Haram Jelas. Tapi yang Syubhat… Kamu di Mana?
Dalam dunia modern, batas antara halal dan haram tidak selalu terang benderang. Apalagi ketika sebuah produk, transaksi, atau pekerjaan dilabeli 'syariah', padahal dalamnya… bisa jadi justru menyimpan riba atau gharar.
Apa kamu benar-benar yakin rezekimu bersih?
Atau kamu cuma ikut arus dan merasa “ya udah sih, yang penting niat”?
Dalam kajian ini, Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi membedah zona syubhat secara mendalam. Mulai dari akad di bank syariah, jual beli kredit, dana talangan, hingga MLM, produk kesehatan, dan bahkan soal guru yang jadi supplier buku sekolah.
Bukan untuk menghakimi. Tapi agar kita tahu batas, dan nggak terjebak dalam hal yang terlihat “islami” tapi sebenarnya keliru.
๐งพ Ringkasan Poin-Poin Utama
1. ๐ Halal Jelas, Haram Jelas, Syubhat Ada di Tengah
-
Hadis: “Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara syubhat…” (HR. Bukhari dan Muslim).
-
Syubhat muncul ketika seseorang tidak cukup ilmu. Tapi bagi ahli ilmu: tidak ada syubhat, hanya halal atau haram.
2. ๐ธ Bank Konvensional = Riba Jahiliyah, Bukan Syubhat
-
Praktik bunga bank persis seperti riba zaman jahiliah.
-
Menunda pembayaran lalu kena denda → riba yang jelas.
-
Meski sistem modern, substansi akadnya sama.
3. ๐ฆ Bank Syariah: Hati-hati dengan Akad yang Menyerupai Riba
-
Akad “jual beli” tapi uang diserahkan ke nasabah → hakikatnya pinjaman berbunga.
-
DP atas barang yang belum dimiliki = menjual sesuatu yang belum dimiliki, dilarang Nabi ๏ทบ.
-
Denda keterlambatan → walau dialihkan untuk sosial, tetap mengandung riba.