Dr. Erwandi Tarmizi, MA
Fiqh Wa Ushuluhu Universiti Muhammad bin Saud KSA, Pakar Fiqh Muamalat Kontemporer
π Umrah Itu Mulia, Tapi Jalannya Harus Bersih
Kita semua tahu: Umrah adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Apalagi sekarang, peluang ke Tanah Suci semakin terbuka lewat berbagai kemudahan:
➡️ Cukup setor DP
➡️ Biaya bisa dicicil setelah pulang
➡️ Asuransi ditanggung
➡️ Travel mengurus semuanya
Kedengarannya praktis. Tapi... apakah caranya sudah sesuai syariat?
Dalam ceramah ini, Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi menjelaskan dengan tenang dan gamblang bahwa ada praktik-praktik yang terlihat "islami", tapi sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Kajian ini penting untuk:
πΈ Pemilik travel umrah
πΈ Jamaah yang ingin umrah dengan dana talangan
πΈ Siapa pun yang ingin ibadah tanpa melibatkan riba dan syubhat
π§ Dengarkan penjelasan lengkapnya, karena niat baik pun butuh jalan yang benar.
Ringkasan Poin-Poin Utama
❌ 1. Umrah dengan Berutang? Islam Tidak Menganjurkan
-
Hukum asalnya: tidak boleh berutang untuk ibadah yang hanya diwajibkan bagi yang mampu (QS. Ali 'Imran: 97).
-
Jika seseorang harus berutang untuk berangkat umrah, berarti dia belum mampu dan tidak wajib umrah.
π 2. Semua Ulama Sepakat: Lunasi Utang Dulu Sebelum Umrah
-
Dalam semua kitab fikih, disebutkan:
"Siapa yang punya utang, lunasi dulu sebelum pergi umrah atau haji."
-
Bahkan mati syahid pun tidak bisa menghapus dosa orang yang masih punya utang.
⚖️ 3. Contoh Nabi ο·Ί: Utang Hanya untuk Kebutuhan Mendesak
-
Rasulullah ο·Ί hanya berutang dalam dua kondisi:
-
Untuk beli makanan pokok (gandum) saat sangat darurat.
-
Untuk membiayai jihad, bukan untuk ibadah sunnah seperti umrah.
-
-
Beliau tidak pernah berutang untuk rumah, kendaraan, apalagi perjalanan ibadah.